Soal 3
Sebutkan 5 contoh konflik organisasi dalam perusahaan dan bagaimana cara penyelesaiannya?
Jawaban
Contoh konflik 1
- Konflik Buruh Dengan PT MegariamasSekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. “Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.
Contoh konflik 2
2. Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Contoh konflik 3
3. JAKARTA, RIMANEWS – Konflik antar karyawan di Freeport dinilai bakal mempengaruhi produksi tambang emas yang tahun lalu mencapai 1,79 juta ounce. Perusahaan tambang asal AS itu mesti segera mencari solusi.
Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) dan karyawan duduk bersama mencari solusi untuk mengatasi aksi mogok kerja. Dengan demikian, aksi yang melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu bisa diselesaikan dan tidak mengganggu proses produksi perusahaan yang beroperasi di dataran tinggi Mimika, Papua tersebut.
“Kami meminta Freeport menyelesaikan masalah segera. Perusahaan dan pekerja harus duduk bersama dan membicarakan solusi. Ini cara terbaik untuk mencari jalan keluar,” ujar Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite dengan nada kesal di Jakarta, kemarin.
Bekas Wakil Ketua Umum Kadin bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Herman Afif menambahkan, Freeport harus segera menyelesaikan konflik ini agar tidak menjalar ke aspek lain, seperti produksi.“Manajemen harus memperhatikan kewajibannya terhadap karyawan dan sebaliknya karyawan diharapkan dapat menunjukkan tanggung jawabnya, tidak hanya sekedar menuntut haknya. Kedua pihak harus saling transparan dengan menjalin hubungan yang saling menguntungkan,” saran Herman.
Menurutnya, track record (rekam jejak) Freeport sudah menunjukkan kebaikan dari sisi upah. Jika dibandingkan perusahaan tambang lainnya, upah di Freeport tergolong tinggi. “Jika setiap perusahaan tambang bergejolak akan mempengaruhi kedua pihak. Di satu sisi, perusahaan butuh karyawan. Di sisi lain, karyawan jika tidak bekerja di sana, mau kerja di mana lagi,” lanjutnya.Anggota Komisi VII DPR Satya Wira Yudha meyakini, aktivitas produksi akan terganggu selama aksi mogok kerja ini belum bisa diselesaikan. Dalam jangka panjang, ribuan pekerja yang secara bersama-sama mogok akan berpotensi mengurangi pendapatan negara dari segi pajak dan royalty. Iklim investasi di bidang pertambangan juga akan terganggu.
Untuk itu, dia meminta manajemen terbuka menyampaikan hal teknis yang menyangkut upah karyawan. Sehingga bisa dibandingkan, apakah upah yang diberikan sudah sesuai dengan standar upah minimum yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Sebanyak 8.000 karyawan Freeport mogok kerja karena manajemen Freeport Indonesia dianggap tidak bersedia membuka ruang untuk mengadakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI PT Freeport Indonesia.
Namun, juru bicara Freeport Ramdani Sirait mengatakan, perusahaan telah berusaha untuk memulai perundingan PKB untuk periode 2 tahun ke depan yang akan dimulai pada Oktober 2011. Namun, pimpinan serikat pekerja tidak bertemu dengan perusahaan karena terjadinya kerancuan mengenai perubahan kepemimpinan dalam serikat.Berbeda dengan Ramdani, salah satu pengurus SPSI Freeport Indonesia Virgo Solossa mengatakan, sekitar 8.000 karyawan yang melakukan aksi mogok kerja itu merupakan karyawan daerah produksi, pengoperasian pabrik dan pengapalan, sehingga saat ini semua kegiatan itu terkendala.“Kegiatan produksi masih ada, tapi kebanyakan yang melakukan itu para pimpinan (manajemen). Alat-alat beratnya tidak beroperasi,” ujarnya.Pada 2010, produksi tembaga Freeport di Papua tercatat sebesar 1,22 miliar pon, turun dari 1,41 miliar pon pada 2009. Produksi emas pada 2010 berkurang menjadi 1,79 juta ounce dari 2,57 juta ounce pada 2009.
Contoh konflik 4
4. Terpuruk Karena Konflik di Perusahaan Keluarga
09 Aug 2013
Perusahaan keluarga yang perannya sebagai kontributor ekonomi di berbagai negarasangat menonjol (contoh: di AS menyumbang 59% GDP), ternyata menyimpan bara. Karena kenyataannya kelangsungan hidupnya sangat rentan, rata-rata umurnya hanya 24 tahun. Sumber bara api yang menonjol adalah suksesi dan konflik.
Dari namanya ‘perusahaan keluarga’ sudah nampak sumber konfliknya. Perusahaan adalah sebuah organisasi yang berbasis nilai-nilai bisnis tentu lebih rasional dan logis. Sementara organisasi bernama keluarga berlandaskan nilai-nilai keluarga yang bernuansa emosional.
Dalam derajat tertentu penggabungan dua nilai ini menghasilkan power yang sangat besar, karena tujuan dan langkah rasional disiram oleh ikatan emosional, sehingga menghasilkan komitmen dan semangat yang tinggi. Terbukti bahwa perusahaan keluarga menjadi pioneer dalam bisnis global dan menjadi kontributor yang handal dalam perekonomian di berbagai negara.
Konflik dalam perusahaan keluarga dapat dirumuskan sebagai suatu situasi di tempat kerja di mana dua atau lebih orang atau kelompok orang dalam keluarga mempunyai ide, pandangan, argumentasi, persepsi, dan pendapat yang berlawanan atau kontradiktif sehingga mereka saling menyalahkan yang berakibat pada perusahaan.
Dari pengertian ini, konflik dalam perusahaan keluarga dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu konflik antara kepentingan bisnis dan keluarga, konflik antaranggota keluarga, dan konflik antara keluarga dan karyawan.
Konflik antara kepentingan bisnis dan kepentingan keluarga disebabkan oleh adanya perbedaan antara nilai keluarga dan nilai bisnis. Dalam keluarga, hubungan lebih didasarkan pada emosi, sedangkan dalam bisnis hubungan lebih rasional dan logis.
Dalam bisnis orang yang memegang suatu jabatan adalah orang yang paling kompeten, sementara dalam keluarga pertalian darah lebih banyak berbicara. Posisi puncak sedapat mungkin diisi orang yang pertalian darahnya lebih dekat kepada pemilik/pendiri.
Sementara konflik antaranggota keluarga dapat dirangkum dalam empat hal, yaitu konflik tujuan, gaya hidup dan kerja, konflik menyangkut kendali perusahaan, dan leaving the nest (meninggalkan rumah).
Serangkaian tujuan untuk bisnis, keluarga terdekat, dan diri sendiri bisa berbeda dan menyebabkan konflik. Gaya hidup dan kerja berubah sepanjang waktu dan berbeda antara satu orang dengan lainnya, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dalam keluarga.
Keengganan untuk mengalihkan kendali perusahaan ke generasi penerus dari pendiri/pemilik mengakibatkan konflik dalam keluarga dan perusahaan. Putra-putri yang menjadi dewasa merasa selalu diawasi (under the family microscope) karena merekalah nanti yang diharapkan meneruskan perusahaan.
Salah satu cara mengatasi konflik antaranggota keluarga ini adalah dilakukannya pengaturan peran setiap anggota keluarga yang bekerja di perusahaan. Di samping itu, diperlukan pula kejujuran dari anggota keluarga dalam mengelola bisnis, termasuk mengenai masalah yang timbul, harapan, dan rencana untuk masa mendatang.
Konflik nilai antara keluarga dan karyawan biasanya terletak pada profesionalitas dan kepercayaan. Anggota keluarga selalu menuntut komitmen yang tinggi dari profesional dan karyawan nonkeluarga. Namun bila tidak diimbangi dengan sikap yang sama dari anggota keluarga, jelas hal ini akan menimbulkan konflik.
Salah satu pemicu konflik adalah timbulnya miskomunikasi atau justru komunikasi yang over dosis. Carlock dan Ward menjelaskan, bahwa banyak keluarga menghindari untuk berkomunikasi dengan jujur tentang keadaan sebenarnya demi keutuhan atau harmoni dalam keluarga.
Sukses juga menjadi sumber konflik yang utama, dan boleh dikatakan yang paling rumit dan menjadi ancaman terbesar keberlangsungan hidup perusahaan keluarga. Sang pendiri sering dihadapkan pada dilema ketika harus memilih penggantinya.
Selanjutnya, masalah antarpribadi dalam keluarga, distribusi sumber penghasilan dan kekayaaan, kepemimpinan, sistem dan struktur perusahan juga berpotensi menjadi sumber konflik.
Proses pembuatan keputusan dan tujuan yang tidak sesuai dalam sistem dan struktur perusahaan keluarga bisa menjadi sumber konflik. Bagi perusahaan yang sedang tumbuh, kunci utamanya adalah menanamkan sistem dan struktur yang baik supaya perusahaan makin berkembang dengan tetap memperhatikan perubahan.
Apakah konflik yang timbul selalu harus diterjemahkan sebagai sesuatu yang destruktif Tidak. Konflik pun dapat bersifat konstruktif. Konflik yang konstruktif dapat meningkatkan pencapaian, berfungsi sebagai tanda peringatan, mendorong pengembangan sistem, melahirkan pandangan manajemen baru, serta mencegah timbulnya konflik yang lebih besar.
Konflik bersifat destruktif tatkala merugikan bisnis dalam jangka panjang, menimbulkan biaya bagi organisasi, menimbulkan kelelahan mental dan fisik, menguras energi, dan menghilangkan sinergi dalam perusahaan.
Langkah terpenting adalah bagaimana meminimalkan terjadinya konflik dan menyelesaikannya bila konflik itu muncul. Jika konflik ganas mulai muncul dan menggerogoti perusahaan, tak ada jalan lain untuk menelan pil pahit, yang kadang disertai airmata. Mekanismenya ada yang bersifat sukarela (voluntary) dan tidak sukarela (involuntary).
Penyelesaian konflik secara sukarela dilakukan melalui arbitration (menyampaikan perselisihan kepada konsultan) atau settlement agreement (pernyataan formal secara tertulis), business spin-offs (menyelesaikan konflik dengan cara membagi bisnis menjadi beberapa bagian), buy-out of dissenting shareholder (membeli saham pemilik yang lain), atau menjual bisnis ke pihak ketiga.
Sedangkan penyelesaian konflik secara involuntary bisa dilakukan dengan penyelesaian di pengadilan (court-ordered solution) atau memaksa pemilik lain untuk menjual saham-sahamnya (buy-out). Sebuah pilihan yang harus dihindari!
Contoh konflik 5
5. Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. “Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu perusahaan / organisasi, bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.